Kepala KUA Kec. Bantan Serahkan Akta Ikrar Wakaf Kepada MTs Al Falah
Daerah

Kepala KUA Kec. Bantan Serahkan Akta Ikrar Wakaf Kepada MTs Al Falah

  19 May 2025 |   41 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau|   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Bengkalis (Humas) Kepala KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menandatangani dan menyerahkan Akta Ikrar Wakaf dari seorang Wakif atau sebagai Pemilik tanah sdr. Herman kepada seorang Nazhir Ahmad Ramli di saksikan dua orang saksi yaitu Bahktiar dan Sofian, atas kepemilikan tanah kepada MTs Al Falah Desa Jangkang Kec. Bantan Jum’at, 16/05/02025 di Kua Kec, Bantan.

“Penandatanganan dan serah terima Akta Ikrar Wakaf ini sebagai wujud nyata dalam melestarikan tanah wakaf dan memanfaatkannya untuk kepentingan agama," ujar H. Nasuha saat berada ruang kerjanya,

“Hal ini juga merupakan akhir administrasi pembuatan AIW di Aplikasi Siwak, yang mana harus mengupload bukti penandatangan dan serah terima Blanko Akta Ikrar Wakaf yang disertakan titik kordinat lokasi penyerahan tersebut”. tutup H. Nasuha.

Sementara Herman selaku wakif dari tanah tersebut mengatakan “Proses Akta ikrar tanah wakaf harus melibatkan pihak Pewakif, Nazhir dan saksi. Dalam penandatanganan tersebut, tanah yang diwakafkan memiliki luas di atas 1735 M² berada di Desa Jangkang dan digunakan untuk pembangunsn MTs Al Falah, sebagian tanah tersebut dibagikan kepada ahli waris dan sebagian diwakafkan, agar menjadi amal jariyah setelah seseorang meninggal dunia dan agar pahalanya dapat terus mengalir.”

Sebelum terbit AIW proses akta ikrar wakaf ini sudah dilakukan peninjauan lokasi pada tanggal 9 Mei 2025, tujuannya untuk menentukan titik koordinat dan foto kondisi tanah agar dapat di input pada aplikasi siwak di KUA Kecamatan Bantan.

Penandatanganan dan serah terima Akta Ikrar Wakaf ini menjadi langkah penting dalam melestarikan tanah wakaf sebagai aset yang berharga bagi umat Muslim. Dengan adanya kerjasama antara pihak Pewakif, nazhir, dan saksi, diharapkan tanah wakaf tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan kepentingan umat muslim. (nsh)

Share | | | |