Daerah
Kepala KUA Kec. Bantan Serahkan Akta Ikrar Wakaf Kepada MTs Al Falah
19 May 2025 |
41 |
Penulis : Biro Humas APRI Riau|
Publisher : Biro Humas APRI Riau
Bengkalis (Humas) Kepala
KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf (PPAIW) menandatangani dan menyerahkan Akta Ikrar Wakaf dari seorang
Wakif atau sebagai Pemilik tanah sdr. Herman kepada seorang Nazhir Ahmad Ramli di saksikan
dua orang saksi yaitu Bahktiar dan Sofian, atas kepemilikan tanah kepada MTs Al
Falah Desa Jangkang Kec. Bantan Jum’at, 16/05/02025 di Kua Kec, Bantan.
“Penandatanganan dan
serah terima Akta Ikrar Wakaf ini sebagai wujud nyata dalam melestarikan tanah
wakaf dan memanfaatkannya untuk kepentingan agama," ujar H. Nasuha saat
berada ruang kerjanya,
“Hal ini juga
merupakan akhir administrasi pembuatan AIW di Aplikasi Siwak, yang mana harus
mengupload bukti penandatangan dan serah terima Blanko Akta Ikrar Wakaf yang
disertakan titik kordinat lokasi penyerahan tersebut”. tutup H. Nasuha.
Sementara Herman
selaku wakif dari tanah tersebut mengatakan “Proses Akta ikrar tanah wakaf
harus melibatkan pihak Pewakif, Nazhir dan saksi. Dalam penandatanganan tersebut,
tanah yang diwakafkan memiliki luas di atas 1735 M² berada di Desa Jangkang dan
digunakan untuk pembangunsn MTs Al Falah, sebagian tanah tersebut dibagikan
kepada ahli waris dan sebagian diwakafkan, agar menjadi amal jariyah setelah
seseorang meninggal dunia dan agar pahalanya dapat terus mengalir.”
Sebelum terbit AIW
proses akta ikrar wakaf ini sudah dilakukan peninjauan lokasi pada tanggal 9
Mei 2025, tujuannya untuk menentukan titik koordinat dan foto kondisi tanah
agar dapat di input pada aplikasi siwak di KUA Kecamatan
Bantan.
Penandatanganan dan
serah terima Akta Ikrar Wakaf ini menjadi langkah penting dalam melestarikan
tanah wakaf sebagai aset yang berharga bagi umat Muslim. Dengan adanya
kerjasama antara pihak Pewakif, nazhir, dan saksi, diharapkan tanah wakaf
tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan kepentingan umat muslim.
(nsh)
Share
|
|
|
|