Pekanbaru (Humas). Pada
Selasa (22/07/2025). Kepala KUA beserta Penghulu dan Penyuluh Agama melalukan
sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan nikah di 3 Kelurahan yaitu pada Kelurahan
Maharani, Kelurahan Rumbai Bukit dan Kelurahan Rantau Panjang. Sosialisasi GAS
ini dipimpin langsung oleh Ka. KUA Rumbai Hasbirullah sebagai bentuk tindak
lanjut SE Nomor 6/2025.
Surat
Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025
tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. SE ini dimaksudkan untuk menegakkan
kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan dan menertibkan praktik
perkawinan yang tidak tercatat.
Faktanya
ada 34,6 juta pasangan berstatus “ kawin belum tercatat” di Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
yang dirilis pada 30 Juni 2021.
Hasbirullah
mengajak Masyarakat Kota Pekanbaru khususnya Warga Kec. Rumbai/Rumbai
Barat untuk menyadari pentingnya Pencatatan Pernikahan secara Resmi di KUA.
Bagi masyarakat yg sudah menikah tetapi tidak memiliki Buku Nikah atau
tidak/belum tercatat di KUA atau sudah memiliki Kartu Keluarga/KK tetapi
tertulis Menikah tidak tercatat.
Adapun
jadwal Pelaksanaan Program ini di mulai 1 Juli-30 Desember 2025. Dengan Tahapan
sebagai berikut :
1.
Tanggal 1–30 Juli : Persiapan, koordinasi dan sosialisasi
2.
Tanggal 1–30 Agustus: Pendataan subjek dan karakteristik nikah tidak
tercatat.
3.
Tanggal 1–15 September : Klasifikasi data dan rumuskan tindak lanjut.
4.
Tanggal 16 Sept – 14 Nov : Pelaksanaan langsung (fasilitasi, pendampingan,
bimbingan)
5.
Tanggal 15–30 November: Pelaporan berjenjang.
6.
Tanggal 1–30 Desember: Evaluasi dan publikasi hasil kegiatan.
Menurut
Hasbirullah, masyarakat langsung datang ke KUA pada jam kerja.
Sementara
itu, Lurah Maharani Ilham Novlindo menyambut baik surat edaran No. 6 tahun 2025
dan akan mensosialisasikan kepada RT RW se-Kelurahan Maharani yang kemudian
akan di sampaikan kepada masyarakat.