Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Rumbai Sosialisasi Pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah
Daerah

Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Rumbai Sosialisasi Pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah

  22 Jul 2025 |   13 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau|   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Pekanbaru (Humas). Pada Selasa (22/07/2025). Kepala KUA beserta Penghulu dan Penyuluh Agama melalukan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan nikah di 3 Kelurahan yaitu pada Kelurahan Maharani, Kelurahan Rumbai Bukit dan Kelurahan Rantau Panjang. Sosialisasi GAS ini dipimpin langsung oleh Ka. KUA Rumbai Hasbirullah sebagai bentuk tindak lanjut SE Nomor 6/2025.

Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. SE ini dimaksudkan untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan dan menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat.

Faktanya ada 34,6 juta pasangan berstatus “ kawin belum tercatat” di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dirilis pada 30 Juni 2021.

Hasbirullah mengajak  Masyarakat Kota Pekanbaru khususnya Warga Kec. Rumbai/Rumbai Barat untuk menyadari pentingnya Pencatatan Pernikahan secara Resmi di KUA. Bagi masyarakat yg sudah menikah tetapi tidak memiliki Buku Nikah atau tidak/belum tercatat di KUA atau sudah memiliki Kartu Keluarga/KK tetapi tertulis Menikah tidak tercatat.

Adapun jadwal Pelaksanaan Program ini di mulai 1 Juli-30 Desember 2025. Dengan Tahapan sebagai berikut :

1. Tanggal 1–30 Juli : Persiapan, koordinasi dan sosialisasi

2. Tanggal 1–30 Agustus: Pendataan subjek dan karakteristik nikah tidak tercatat. 

3. Tanggal 1–15 September : Klasifikasi data dan rumuskan tindak lanjut.

4. Tanggal 16 Sept – 14 Nov : Pelaksanaan langsung (fasilitasi, pendampingan, bimbingan)

5. Tanggal 15–30 November: Pelaporan berjenjang.

6. Tanggal 1–30 Desember: Evaluasi dan publikasi hasil kegiatan.

Menurut Hasbirullah, masyarakat langsung datang ke KUA pada jam kerja. 

Sementara itu, Lurah Maharani Ilham Novlindo menyambut baik surat edaran No. 6 tahun 2025 dan akan mensosialisasikan kepada RT RW se-Kelurahan Maharani yang kemudian akan di sampaikan kepada masyarakat.

 

Share | | | |