Ka. KUA Bagan Sinembah Paparkan Makna Sigat Ta'liq kepada Catin
14 Jan 2026 | 15 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Rokan Hilir (Humas) - Selasa (13/01/2026), usai pelaksanaan ijab kabul pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Bagan Sinembah, Kepala KUA, Firdaus meminta pengantin pria untuk membacakan sigat ta'liq nikah serta menyerahkan maskawin kepada mempelai wanita sebagai bagian dari rangkaian prosesi akad nikah.
Untuk menghindari kesalahpahaman dalam memaknai sigat ta'liq Firdaus kembali memberikan penjelasan secara langsung kepada pasangan suami istri mengenai arti dan tujuan dari sigat ta'liq nikah tersebut. Ia menjelaskan bahwa sigat ta'liq merupakan perjanjian bersyarat yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah, yang berisi janji talak apabila suami melanggar syarat-syarat tertentu.
"Dalam sigat ta'liq disebutkan beberapa hal terkait seperti ; suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut, tidak memberikan nafkah selama tiga bulan lamanya, menyakiti badan atau jasmani istri, membiarkan atau tidak memperdulikan istri selama enam bulan atau lebih. Ketentuan ini berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi istri serta pengikat tanggung jawab suami," jelas Firdaus.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap sigat ta'liq tidak serta-merta menjatuhkan talak secara otomatis. Namun, harus melalui proses hukum dengan pengaduan ke Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Firdaus menyampaikan bahwa pembacaan sigat ta'liq bukan sekadar formalitas dalam akad nikah, melainkan pengingat moral bagi pasangan suami istri untuk menjaga amanah pernikahan.
"Isi sigat ta'liq mengandung nilai moral yang tinggi, agar suami senantiasa memperlakukan istrinya dengan penuh tanggung jawab, kasih sayang, dan keadilan. Dengan memahami makna ta'liq nikah, insyaallah rumah tangga akan terhindar dari kekerasan dan ketidakadilan," ujarnya.
Selain itu, Firdaus juga memberikan nasihat singkat kepada kedua mempelai agar senantiasa melibatkan Allah Swt dalam setiap langkah kehidupan rumah tangga. Ia mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya penyatuan dua insan, tetapi juga merupakan ibadah panjang yang harus dijaga dengan keimanan, komunikasi yang baik, serta keikhlasan dalam menyikapi perbedaan.
Diakhir, ditutup dengan doa bersama, memohon agar kedua mempelai senantiasa diberi kebahagiaan, rezeki yang berkah, serta dianugerahi keturunan yang saleh dan salehah. (HH/Humas)