Daerah
Di Moment Pernikahan 14 Januari, Kepala KUA Mangoli Utara Sosialisasi Regulasi Nikah dan Informasi Haji
15 Jan 2025 |
419 |
Penulis : Humas APRI Kepulauan Sula|
Publisher : Biro Humas APRI Maluku Utara
Kepulauan Sula. Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) Mangoli Utara, Rauf Likuwatan, S.HI yang di dampingi tiga orang
staf melakukan layanan akad nikah pada Pasangan Pegantin Fitra bin La Nee
dengan Vira binti Asraf Umasugi pada Selasa 14 Januari 2025 pukul 09.00 WIT. Prosesi akad nikah dipimpin oleh Kepala KUA sekaligus sebagai pembaca
khutbah nikah dan yang membaca do'a adalah Bapak Imam Masjid Besar Al-Muhajirin
Mangoli Utara, Abdul Gani Sangaji. Dalam prosesi akad nikah ini
juga, bertindak selaku wali nikah adalah kakak kandung dari mempelai wanita,
Asnawi Umasugi.
Ketika menyampaian khutbah nikahnya,
Kepala KUA mengarahkan kedua pasangan pengantin untuk memperhatikan pentingnya
pencegahan stunting yang dimulai dari pola hidup keluarga. "Tanggungjawab
nafkah suami kepada istri dan anak-anak adalah kunci penting dalam pemenuhan
kebutuhan gizi keluarga dalam upaya cegah stunting. Olehnya itu hindari
sikap boros dan apalagi judi online, pastikan uang nafkah diarahkan dalam
rangka mencukupi kebutuhan gizi keluarga yang layak, terutama suplai gizi bagi
istri di saat hamil dan persiapan menyusui ", ujar Kepala KUA.
Sementara itu, dalam moment sambutan
pada acara resepsi pasca prosesi akad nikah. Kepala KUA berkesempatan
menyampaikan sosialisasi regulasi nikah terbaru, yakni Peraturan Menteri Agama
No. 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan. “ Pasal 4 dalam PMA ini
menghendaki setiap Pasangan Calon Pengantin (Catin) harus melewati suatu
tahapan konseling kesehatan dimana catin
wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan dari
Puskemas setempat. Sedangkan pasal 5 menghendaki kewajiban setiap pasangan
Catin untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan oleh
KUA setempat”, ungkap Kepala KUA. Olehnya itu kepada para orang tua dan calon
pengantin agar mengikuti prosedur aturan ini. “Untuk itu kami harapkan agar
sepuluh hari sebelum akad nikah yang direncanakan oleh pihak keluarga, agar
segera mendaftar untuk kami arahkan dua kegiatan ini terlaaksana dengan baik”,
lanjut Kepala KUA.
Sedangkan update informasi keagamaan terkini, Kepala KUA
menyampaikan hasil konfirmasi ke seksi Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sula
tentang Persiapan Keberangkatan Musim Haji Tahun 2025. “ Informasi terbaru
terkait Haji, perlu Bapak Ibu Ketahui, terutama saudara/saudari yang telah
mendaftar haji bahwa Tahun 2025 ini Kecamatan Mangoli Utara memiliki 2 orang
calon jamaah haji yang dinyatakan siap berangkat sesuai nomor porsi yang masuk
dalam daftar keberangkatan. Sedangkan yang berpotensi untuk masuk dalam daftar
kuota tambahan sebanyak 4 orang”, terang
Kepala KUA. Sedangkan biaya haji tahun 2025 mengalami penurunan, namun secara
resmi kita semua harus menunggu Keputusan Presiden. “kita menunggu Keputusan
Presiden biar secara resmi untuk mengetahui besarnya biaya haji yang ditanggung
jama’ah berdasarkan jarak embarkasi masing-masing ke tanah suci”, tutup Kepala
KUA diakhir sambutannya.
Acara resepsi ini juga diselingi dengan ceramah
nasehat perkawinan yang dibawakan oleh Ustd. Taslim Lahansang, Staf KUA Mangoli
Utara. Di Tutup dengan Penyerahan Buku Nikah oleh Kepala KUA, Kartu Keluarga
oleh Pihak Kecamatan dan Sertifikat Siap Nikah dan Hamil (el-Simil) oleh
Petugas Puskemas Falabisahaya.(rf).
Share
|
|
|
|