Di Moment Pernikahan 14 Januari, Kepala KUA Mangoli Utara Sosialisasi Regulasi Nikah dan Informasi Haji
Daerah

Di Moment Pernikahan 14 Januari, Kepala KUA Mangoli Utara Sosialisasi Regulasi Nikah dan Informasi Haji

  15 Jan 2025 |   419 |   Penulis : Humas APRI Kepulauan Sula|   Publisher : Biro Humas APRI Maluku Utara

Kepulauan Sula. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mangoli Utara, Rauf Likuwatan, S.HI yang di dampingi tiga orang staf melakukan layanan akad nikah pada Pasangan Pegantin Fitra bin La Nee dengan Vira binti Asraf Umasugi pada Selasa 14 Januari 2025 pukul 09.00 WIT. Prosesi akad nikah dipimpin oleh Kepala KUA sekaligus sebagai pembaca khutbah nikah dan yang membaca do'a adalah Bapak Imam Masjid Besar Al-Muhajirin Mangoli Utara, Abdul Gani Sangaji.   Dalam prosesi akad nikah ini juga, bertindak selaku wali nikah adalah kakak kandung dari mempelai wanita, Asnawi Umasugi.

 

Ketika menyampaian khutbah nikahnya, Kepala KUA mengarahkan kedua pasangan pengantin untuk memperhatikan pentingnya pencegahan stunting yang dimulai dari pola hidup keluarga. "Tanggungjawab nafkah suami kepada istri dan anak-anak adalah kunci penting dalam pemenuhan kebutuhan gizi keluarga dalam upaya cegah stunting. Olehnya  itu hindari sikap boros dan apalagi judi online, pastikan uang nafkah diarahkan dalam rangka mencukupi kebutuhan gizi keluarga yang layak, terutama suplai gizi bagi istri di saat hamil dan persiapan menyusui ", ujar Kepala KUA.

 

Sementara itu, dalam moment sambutan pada acara resepsi pasca prosesi akad nikah. Kepala KUA berkesempatan menyampaikan sosialisasi regulasi nikah terbaru, yakni Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan. “ Pasal 4 dalam PMA ini menghendaki setiap Pasangan Calon Pengantin (Catin) harus melewati suatu tahapan konseling kesehatan dimana  catin wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan dari Puskemas setempat. Sedangkan pasal 5 menghendaki kewajiban setiap pasangan Catin untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan oleh KUA setempat”, ungkap Kepala KUA. Olehnya itu kepada para orang tua dan calon pengantin agar mengikuti prosedur aturan ini. “Untuk itu kami harapkan agar sepuluh hari sebelum akad nikah yang direncanakan oleh pihak keluarga, agar segera mendaftar untuk kami arahkan dua kegiatan ini terlaaksana dengan baik”, lanjut Kepala KUA.

 

Sedangkan update  informasi keagamaan terkini, Kepala KUA menyampaikan hasil konfirmasi ke seksi Haji Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sula tentang Persiapan Keberangkatan Musim Haji Tahun 2025. “ Informasi terbaru terkait Haji, perlu Bapak Ibu Ketahui, terutama saudara/saudari yang telah mendaftar haji bahwa Tahun 2025 ini Kecamatan Mangoli Utara memiliki 2 orang calon jamaah haji yang dinyatakan siap berangkat sesuai nomor porsi yang masuk dalam daftar keberangkatan. Sedangkan yang berpotensi untuk masuk dalam daftar kuota tambahan sebanyak  4 orang”, terang Kepala KUA. Sedangkan biaya haji tahun 2025 mengalami penurunan, namun secara resmi kita semua harus menunggu Keputusan Presiden. “kita menunggu Keputusan Presiden biar secara resmi untuk mengetahui besarnya biaya haji yang ditanggung jama’ah berdasarkan jarak embarkasi masing-masing ke tanah suci”, tutup Kepala KUA diakhir sambutannya.

 

Acara resepsi ini juga diselingi dengan ceramah nasehat perkawinan yang dibawakan oleh Ustd. Taslim Lahansang, Staf KUA Mangoli Utara. Di Tutup dengan Penyerahan Buku Nikah oleh Kepala KUA, Kartu Keluarga oleh Pihak Kecamatan dan Sertifikat Siap Nikah dan Hamil (el-Simil) oleh Petugas Puskemas Falabisahaya.(rf).

Share | | | |