Daerah
Beri Materi Bimwin Mandiri, Kepala KUA Mangoli Utara : "Catin Harus Pahami 3 Komponen Relasi Perkawinan"
07 Jan 2025 |
532 |
Penulis : Humas APRI Kepulauan Sula|
Publisher : Biro Humas APRI Maluku Utara
Kepulauan Sula. Dinamika hubungan
pasangan suami istri selalu saja berjalan fluktuatif. Ada saat dimana hubungan
berjalan datar seiring dan seirama dan adapula waktu dimana hubungan itu
laksana terjadinya gelombang yang sering naik turun. Demikian salah satu point
penting materi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mangoli
Utara pada kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada pasangan calon
pengantin (catin) Fitra dengan Vira Suriyati Umasugi pada Senin 6 Januari 2025
pada pukul 14.10 WIT. Kedua pasangan ini rencana menikah pada selasa 14 Januari
2025. Dari sekian perjalanan panjangnya, mereka berdua pada akhirnya menemukan
takdir jodohnya meskipun keduanya berasal dari latar belakang pendidikan dan
budaya serta suku yang berbeda bahkan dunia kerja yang berbeda pula.
Untuk itu pulalah, pada
kesempatan Bimwin ini Kepala KUA memberikan banyak muatan materi sebagaimana
juknis untuk mereka dalami sebagai bekal dalam mengarungi kehidupan berumah
tangga nantinya. Ada tiga komponen utama yang akan mempengaruhi bentuk dan
dinamika hubungan antar suami istri. Yang pertama adalah kedua pasangan
suami istri harus memiliki satu frekuensi kedekatan emosi. "kalian berdua
harus punya rasa saling memiliki dan saling terkoneksi terhubung dua pribadi
menjadi satu, karena kedekatan emosi ini menciptakan rasa tentram diantara
kalian litaskunuu ilaiha" Terang kepala KUA.
Yang kedua, kedua pasangan harus
memiliki komitmen bersama. Menikah itu berarti mengikat janji mitsaqan
ghalidhan untuk menjaga hubungan agar lestari sepanjang masa. "komitmen
itu penting, agar kalian berdua tidak mudah saling mengkhianati pasangannya,
hubungan tidak putus disaat dinamika badai rumah tangga terasa sangat berat
dihadapi", jelas Kepala KUA.
Dan yang ketiga menikah itu harus
penuh gairah. Salah satu tujuan pernikahan dalam islam adalah menghalalkan
hubungan seks antara laki-laki dengan perempuan. Dalam hadis Nabi saw
disebutkan untuk menjaga mata dan alat kelamin / organ reproduksi. " untuk
itu tugas kalian berdua nantinya masing-masing harus menciptakan gairah
keinginanagar supaya masing-masing dapat mendapatkan kepuasan fisik dan seksual
yang sah dan halal diantara pasangan kalian sendiri. Diharamkan mencari
kepuasan diluar pasangannya karena itu adalah perbuatan zina yang
berkonsekwensi dosa besar dan terjadinya keretakan rumah tangga". pungkas
Kepala KUA.
Kegiatan Binwin ini juga diselingi dengan
praktek ijab kabul, penjelasan hukum fiqh jima dan adab mandi junub yang
disampaikan oleh Ustd Risman Ahmad serta foto bersama.(rf)
Share
|
|
|
|