Rokan Hulu (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambah Samo kembali menunjukkan komitmennya dalam mempersiapkan keluarga yang berkualitas melalui pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (BINWIN) bagi enam pasang calon pengantin (catin), Kamis (6/8/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Rambah Samo, Samsuar, S.Ag., bersama jajaran staf ini merupakan salah satu layanan wajib yang harus diikuti oleh setiap calon pengantin sebelum melangsungkan akad nikah.
Dalam pelaksanaannya, para calon pengantin mendapatkan pembekalan dari tiga narasumber, yakni Kepala KUA, Penghulu, dan Penyuluh Agama Islam. Berbagai materi disampaikan, mulai dari membangun keluarga sakinah, hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam rumah tangga, hingga penguatan nilai-nilai keagamaan sebagai fondasi kehidupan berkeluarga.
Samsuar menegaskan bahwa Bimbingan Perkawinan bertujuan membekali calon pengantin dengan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan agar siap membangun rumah tangga yang harmonis, tangguh, dan bertanggung jawab.
"Melalui BINWIN ini, kami berharap setiap calon pengantin memiliki bekal yang cukup dalam menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga, sehingga mampu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah," ujar Samsuar.
Sebagai bukti telah mengikuti kegiatan, Samsuar, S.Ag. menyerahkan Sertifikat Bimbingan Perkawinan kepada seluruh peserta. Sertifikat tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sebelum pelaksanaan akad nikah.
Melalui layanan Bimbingan Perkawinan, KUA Kecamatan Rambah Samo terus berkomitmen meningkatkan kualitas kehidupan keluarga sekaligus mendukung terwujudnya keluarga Indonesia yang kuat, harmonis, dan sejahtera. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan berdampak bagi masyarakat.