Kepahiang, (HUMAS) --- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan pengaturan batas usia nikah, seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan, adalah untuk memastikan bahwa calon pengantin, baik pria maupun wanita, telah mencapai kematangan fisik, mental, dan emosional yang cukup untuk membina rumah tangga yang bahagia dan bertanggung jawab, serta untuk melindungi hak-hak anak.
Demikian bagian dari himbauan kepala KUA Bermani Ilir Ali Akbar, SH.I, MH saat menyampaikan nasehat pernikahan pada kegiatan pencatatan nikah yang dilaksanakannya pada hari Selasa 5/8/2025 di desa sosokan cinta mandi kecamatan Bermani ilir.
Dihadapan ratusan majlis nikah secara gamblang kepala KUA mengajak semua orang tua mengawasi anak anak nya agar tidak melakukan pernikahan dini atau nikah dibawah umur. Sebab kata kepala KUA nikah dibawah umur akan lebih besar berdampak negatif bagi pasangan tersebut dibanding dampak positif nya.
Kepala KUA juga menyampaikan beberapa alasan utama pengaturan batas usia nikah adalah:
1 Kematangan Fisik
Usia yang lebih matang memungkinkan tubuh calon pengantin, terutama wanita, siap secara fisik untuk kehamilan dan persalinan, mengurangi risiko komplikasi kesehatan bagi ibu dan anak.
2 Kematangan Mental dan Emosional
Usia yang lebih matang memungkinkan calon pengantin memiliki pemahaman yang lebih baik tentang tanggung jawab dalam pernikahan, termasuk mengelola konflik, memenuhi kebutuhan emosional pasangan, dan mendidik anak.
3 Perlindungan Hak Anak
Batasan usia pernikahan bertujuan untuk melindungi anak-anak dari pernikahan dini yang dapat menghambat pendidikan, perkembangan, dan masa depan mereka.
4 Tujuan Pernikahan
Pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang bahagia dan kekal. Dengan memastikan kematangan calon pengantin, diharapkan tujuan ini dapat lebih mudah tercapai tanpa diwarnai perceraian atau masalah lainnya.