Legal Opinion: Implikasi Hukum Kepala KUA Non-Penghulu Menandatangani Buku Nikah
Nasional

Legal Opinion: Implikasi Hukum Kepala KUA Non-Penghulu Menandatangani Buku Nikah

  09 Jun 2026 |   115 |   Penulis : Biro Humas PP APRI |   Publisher : Biro Humas PP APRI

KAJIAN HUKUM (LEGAL OPINION)

Kewenangan Penandatanganan Buku Nikah dan Implikasi Hukum Penugasan Jabatan Lintas Fungsional sebagai Kepala KUA

I. PENDAHULUAN (FAKTA HUKUM)
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pencatatan perkawinan merupakan tindakan hukum negara yang melahirkan kekuatan pembuktian sempurna (Akta Otentik).
2. Bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, yang menitikberatkan pada pelaksanaan 8 (delapan) fungsi layanan institusi.
3. Bahwa Pasal 1 angka 5 PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan secara eksplisit dan limitatif mendefinisikan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) adalah *Penghulu*.
4. Bahwa terdapat pengaturan pada Pasal 38 ayat (4) PMA Nomor 30 Tahun 2024 yang menyebutkan Buku Nikah ditandatangani oleh Kepala KUA atau PPN LN, sementara secara fisik blanko dokumen Akta/Buku Nikah yang diterbitkan negara mensyaratkan tanda tangan atas nama jabatan PPN.
5. Bahwa saat ini bergulir kebijakan pengangkatan Pejabat Fungsional Penyuluh Agama Islam sebagai Kepala KUA, yang memicu kekosongan dan/atau tumpang tindih kewenangan terkait legalitas produk hukum berupa Buku Nikah.

II. ISU HUKUM (LEGAL ISSUE)
1. Apakah Kepala KUA yang dijabat oleh Pejabat Fungsional selain Penghulu (dalam hal ini Penyuluh Agama) memiliki kewenangan atributif untuk menandatangani Akta Nikah dan Buku Nikah?
2. Bagaimana implikasi hukum terhadap keabsahan Akta Nikah/Buku Nikah yang ditandatangani oleh pejabat yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai PPN?

III. ANALISIS HUKUM (LEGAL ANALYSIS)

A. Aspek Hukum Administrasi Negara: Pemisahan Kewenangan Manajerial dan Atributif
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keabsahan tindakan pejabat diukur dari aspek wewenang, prosedur, dan substansi.
Jabatan Kepala KUA pada prinsipnya adalah tugas tambahan manajerial (managerial role). Mengacu pada PMA 24/2024, Kepala KUA memimpin orkestrasi 8 (delapan) fungsi KUA serta bertanggung jawab atas tata kelola administratif, termasuk pengelolaan Biaya Operasional (BOP) institusi.

Namun, kewenangan manajerial ini tidak serta-merta melahirkan kewenangan atributif (ratione materiae) dalam ranah yudisial. Kewenangan mencatat dan mengesahkan peristiwa nikah diberikan oleh Undang-Undang secara spesifik kepada jabatan profesi tertentu (PPN). Dikarenakan Pasal 1 PMA 30/2024 telah mengunci definisi PPN sebagai Penghulu, maka wewenang pengesahan ini bersifat *lex specialis* bagi fungsional Kepenghuluan. Pengangkatan Penyuluh sebagai Kepala KUA murni sah secara manajerial, namun yang bersangkutan mengalami *Cacat Wewenang (Onbevoegdheid*) apabila mengambil alih otoritas menandatangani Buku Nikah.

B. Aspek Harmonisasi Regulasi dan Asas Preferensi Hukum
Keberadaan frasa "Buku Nikah ditandatangani oleh Kepala KUA" pada Pasal 38 ayat (4) PMA 30/2024 melahirkan Antinomi Hukum (konflik norma) dengan Pasal 1 aturan yang sama, serta berbenturan dengan formil blanko Akta Nikah yang mensyaratkan kolom PPN.

Dalam ilmu hukum, penyelesaian ini merujuk pada asas *Lex Superior Derogat Legi Inferiori*. Karena Undang-Undang Perkawinan mensyaratkan keterlibatan PPN (sebagai Pejabat Umum Perkawinan), maka ketentuan Pasal 38 ayat (4) PMA 30/2024 *harus ditafsirkan secara restriktif*, yakni: *Kepala KUA yang berhak menandatangani Buku Nikah adalah Kepala KUA yang merangkap jabatan fungsional sebagai Penghulu (PPN)*

C. Aspek Hukum Pembuktian Perdata: Ancaman Vernietigbaar* dan *Nietig*
Akta Nikah merupakan Akta Otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata, yakni akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu.

Apabila Buku Nikah ditandatangani oleh Kepala KUA berlatar belakang Penyuluh (yang secara *de jure* bukan PPN), maka akta tersebut kehilangan unsur otentisitasnya. Akibat hukumnya sangat fatal: dokumen tersebut terdegradasi menjadi sekadar akta di bawah tangan, atau bahkan *Batal Demi Hukum (Nietig*). Hal ini sangat merugikan masyarakat luas karena rentan menjadi objek pembatalan di Pengadilan Agama apabila kelak terjadi sengketa perdata, waris, maupun isbat status anak.

IV. KESIMPULAN (CONCLUSION)
1. Kepala KUA yang tidak berstatus sebagai Pejabat Fungsional Penghulu **tidak memiliki kewenangan hukum** untuk bertindak sebagai PPN dan menandatangani Buku Nikah maupun Akta Nikah.
2. Penandatanganan Buku Nikah oleh Kepala KUA non-Penghulu melahirkan cacat formil perbuatan administrasi (*onbevoegdheid*) yang mengakibatkan produk hukum perdata tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan oleh Pengadilan.
3. Tanggung jawab Kepala KUA berdasarkan KMA 1644 Tahun 2025 terkait frasa "memastikan Buku Nikah telah ditandatangani" adalah murni kewenangan *Quality Control* administrasi layanan, bukan kewenangan eksekusi penandatanganan akta otentik.

V. REKOMENDASI KEBIJAKAN
Sebagai upaya pelindungan hukum profesi dan masyarakat, mengusulkan kepada PP APRI agar kiranya mendesak Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam segera:
1. Menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) atau Surat Edaran (SE) yang menegaskan rincian teknis bahwa dalam hal Kepala KUA dijabat oleh selain Penghulu, maka kewenangan *ex-officio* penandatanganan Buku Nikah/Akta Nikah dilimpahkan kepada Penghulu Ahli yang bertugas di KUA tersebut.
2. Melakukan revisi redaksional pada Pasal 38 ayat (4) PMA 30/2024 guna mensinkronkan norma dengan definisi PPN pada Pasal 1 dan pakem hukum pembuktian perdata.

Dibuat di: Suwawa, Bone Bolango
Tanggal: 09 Juni 2026
Disusun Oleh:
Awen Tongkonoo, S.Sos.I., M.H.

Penghulu Ahli Muda / Ketua PC APRI Bone Bolango/Bid Advokasi Dan Hukum PW APRI GORONTALO

Bagikan Artikel Ini

Infografis